Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 39 TAHUN 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.