Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Perubahan ini diterbitkan berdasarkan konsideran bahwa pengurusan piutang negara membutuhkan penyempurnaan ketentuan mengenai pendayagunaan, penguasaan fisik dan penggunaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain, pembelian melalui lelang, serta pembayaran utang melalui pengambilalihan aset untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Tujuan perubahan adalah mempercepat penyelesaian piutang negara dan agar barang sitaan segera memberikan manfaat bagi negara serta mengurangi beban operasional. Peraturan ini dilaksanakan dalam konteks penyempurnaan kewenangan dan prosedur bagi PUPN pusat dan cabang dalam rangka efektivitas pengurusan piutang negara.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya