PP 41 TAHUN 2001 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 80 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan Bali Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang Bertolak Ke Luar Negeri.
11 Jun 2005
Dicabut dengan PP 30 TAHUN 2005 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
28 Mei 2001
Mengubah PP 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.