PP 48 TAHUN 2000 - Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroaan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebaian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Ri Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Bumn | JDIH Kementerian Keuangan