Judul/Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroaan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebaian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Ri Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Bumn
Jenis
Peraturan Pemerintah
Tajuk Entri Utama
Indonesia
Tgl. Berlaku
11 Jul 2000 - s.d. Dicabut
Sumber
BNW (2000): 6578, BNE (2000): 6542, 6543, LN (2000): 102; TLN (2000): 3978