Judul
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroaan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebaian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Ri Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Bumn
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
11 Jul 2000
Tanggal Pengundangan
11 Jul 2000
Tanggal Berlaku
11 Jul 2000 - s.d. Dicabut
Sumber
BNW (2000): 6578, BNE (2000): 6542, 6543, LN (2000): 102; TLN (2000): 3978