PP 5 TAHUN 2002 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 34 TAHUN 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
23 Mar 2002
Mengubah PP 29 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 5 TAHUN 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.