Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 5 TAHUN 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.