PP 9 TAHUN 1991 - Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). | JDIH Kementerian Keuangan
08 Nov 2013
Dicabut dengan PP 71 TAHUN 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 9 TAHUN 1991
Judul
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).