Diubah dengan PP 25 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
09 Sep 2021
Mencabut PP 23 TAHUN 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 96 TAHUN 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.