30 Mei 2024
Diubah dengan PP 25 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
09 Sep 2021
Mencabut PP 23 TAHUN 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.