Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-14/PJ.41/1995
Judul
Penegasan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penebusan Bahan Bakar Premix (Seri Pph Umum No. 5)
Nomor
14
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
07 Mar 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Mar 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL: 2 hal, BNews 5697, EInd 2820
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

