SE SE-35/PJ.51/1995 - Pengenaan Ppn Bm atas Bkp yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri Ppn 9-95) | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-35/PJ.51/1995
Judul
Pengenaan Ppn Bm atas Bkp yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri Ppn 9-95)