Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-35/PJ.51/1995
Judul
Pengenaan Ppn Bm atas Bkp yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri Ppn 9-95)
Nomor
35
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
24 Jul 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Jul 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL: 1 hal, BNews 5749, LL: 14 hal
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

