30 Des 1985
Mencabut UU 13 TAHUN 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Makamah Agung.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Makamah Agung.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Makamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.