Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 16 TAHUN 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
UU 16 TAHUN 1992 - Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. | JDIH Kementerian Keuangan