Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasUU 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.