UU 27 TAHUN 2007 - Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 27 TAHUN 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.