Diubah dengan UU 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991
02 Nov 1994
Mengubah UU 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 7 TAHUN 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.