Kode
PERPRES 49 TAHUN 2017
Judul
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Jenis Peraturan
Peraturan Presiden
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
03 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
03 Mei 2017 - s.d. Dicabut
Sumber
LN 2017 (92), LL 2017