UU 7 TAHUN 2021 - Harmonisasi Peraturan Perpajakan | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas UU 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

✨ Contoh Pertanyaan ✨
Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
Apa latar belakang adanya peraturan ini?
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!

Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?

0/200

Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.

  • 29 Okt 2021

    Mencabut Sebagian PERPU 1 TAHUN 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

  • 29 Okt 2021

    Mencabut Sebagian UU 2 TAHUN 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 16 TAHUN 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 5 TAHUN 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua.

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 16 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 28 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 11 TAHUN 1995 tentang Cukai

  • 29 Okt 2021

    Mengubah UU 39 TAHUN 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai