Judul/Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang
Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
19 Feb 2016 -19 Feb 2016
Sumber
LL 2016, BN 2016 (278)