Sasaran dari Pembiayaan Ultra Mikro
Sasaran dari Pembiayaan Ultra Mikro adalah Usaha Mikro dengan kriteria: a. tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan/atau koperasi; b. dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik; dan c. memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat pernyataan usaha dari Penyalur.