Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasakan SPMKP.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar;
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Kelolaan yang dilakukan oleh LMAN, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
POSISI KEUANGAN SECARA UMUM Posisi keuangan per 31 Desember 2006 adalah Aset sebesar Rp1.222.317.442.254.837; Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331; dan Ekuitas Dana Neto sebesar minus Rp104.398.243.189.494.(Grafik 26). 1.173,1 1.342,1 1.222,3 1.326,7 (104,4)(168,9) -400 -200 0 200 400 600 800 1.000 1.200 1.400 1.600 Aset Kewajiban Ekuitas Dana Triliun Rupiah 2006 2005 Grafik 26: Struktur Neraca Pemerintah Pusat Per 31 Desember 2006 dan 2005 Jumlah Aset sebesar Rp1.222.317.442.254.837 terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp125.863.025.586.549; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp664.852.133.828.320; Aset Tetap sebesar Rp344.614.733.680.873; dan Aset Lainnya sebesar Rp86.987.549.159.095 (Grafik 27). 125,9 664,9 344,6 87,0 128,6 650,5 314,2 78,2 0 100 200 300 400 500 600 700 Triliun Rupiah 2006 2005 Grafik 27: Struktur Aset Pemerintah Pusat Per 31 Desember 2006 dan 2005 Jumlah Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331 terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp104.608.260.085.841; dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.222.107.425.358.490. 101 Rekening Kas BUN di BI Rp954,31 miliar Rekening di Kas KPPN Rp20,59 triliun RPL di BI Rp12,33 triliun Total Ekuitas Dana Neto sebesar minus Rp104.398.243.189.494 terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp21.254.765.500.708; dan Ekuitas Dana Investasi sebesar minus Rp125.653.008.690.202; (Grafik 28). 138,0 1.204,0 (9,5) (161,2) 104,6 1.222,1 (125,7) 21,3 -400 -200 0 200 400 600 800 1.000 1.200 1.400 Kewajiban Jgk Pendek Kewajiban Jgk Panjang Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi Triliun Rupiah 2006 2005 Grafik 28: Struktur Kewajiban dan Ekuitas Dana Pemerintah Pusat per 21 Desember 2006 dan 2005 C.
Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kebun Binatang adalah suatu tempat atau wadah yang mempunyai fungsi utama sebagai lembaga konservasi yang melakukan upaya perawatan dan pengembangbiakan berbagai jenis satwa berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa dalam rangka membentuk dan mengembangkan habitat baru, sebagai sarana perlindungan dan pelestarian jenis melalui kegiatan penyelamatan, rehabilitasi dan reintroduksi alam dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sarana rekreasi yang sehat.