Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non- ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 20l9 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu Rekening Keuangan oleh lembaga keuangan yang mengelola Rekening Keuangan dimaksud, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit akuntansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Barang) yang melakukan kegiatan penggabungan LBMN seluruh UAPPB-E1 yang berada di bawahnya.
Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan: a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau b. penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Unit Kerja adalah unit organisasi terkecil dan unit organisasi non Eselon/Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki peta strategi.