Kamus Hukum

Pelintas Batas

Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.

Ditemukan dalam 80/PMK.04/2019
Penyelanggara telekomunikasi

Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;

Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, | APB Desa,

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2014
Perawat Warga Negara Asing

Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia.

Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014
Penyelenggara Pengirim

Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.

Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2011
Jangka Waktu

Jangka Waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013
Giro

Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan;

Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1992
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Termasuk daerah imbuhan air tanah

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Termasuk daerah imbuhan air tanah adalah daerah imbuhan mata air. Huruf b Daya dukung akuifer terhadap suatu kegiatan antara lain untuk pertambangan dan energi serta konstruksi sipil bawah permukaan tanah ditunjukkan dari hasil analisis mengenai dampak lingkungan, baik upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantuan lingkungan (UPL) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Huruf c Cukup jelas.

Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008
Rumusan Kinerja

Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan Program, Hasil (Outcome), Kegiatan, Keluaran (Output), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja Kegiatan.

Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017 dan 14/PMK.06/2016
Pegawai Negeri Sipil Pusat | PNS Pusat

Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut PNS Pusat adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.

Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019 dan 88/PMK.05/2018