JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Undang-Undang

Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013
Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.

Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, | Direktorat Jenderal,

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.

Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014 dan 2/PMK.06/2014
Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan | SPD-PL/Reksus/PP

Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Penyaluran Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PHLN.

Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, | dengan Tunjangan Penghulu

Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2007
Kinerja

Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari kegiatan atau program, dan hasil dari program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

Ditemukan dalam 204/PMK.02/2021 dan 214/PMK.02/2017
Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB | DGB

Dewan Guru Besar selanjutnya disingkat DGB adalah perangkat UGM yang berfungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral dan etika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dan pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGM bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.

Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2013
Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Restoran

Dasar pengenaan Pajak Hotel dan Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan atau restoran.

Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997
Direktorat Jenderal

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2006
Harga Setelmen

Harga Setelmen adalah harga yang dibayarkan atas Lelang SBSN yang dimenangkan, yaitu: a. sebesar harga bersih (clean price) atau Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang pembelian SBSN dengan memperhitungkan Imbalan berjalan (accrued return), dalarn hal Lelang dengan Imbalan berupa kupon; atau b. sebesar Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan secara diskonto.

Ditemukan dalam /PMK.08/2020
  • 1
  • ...
  • 237
  • 238
  • 239
  • ...
  • 1000