JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami











    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15044 (Release-12)


    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 231/PMK.02/2009, 87/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnya
    Surat Perintah Pencairan Dana Cadangan | SPPDC

    Surat Perintah Pencairan Dana Cadangan yang selanjutnya disingkat SPPDC adalah surat yang diterbitkan oleh KPA Penyaluran yang memerintahkan bank mitra untuk mentransfer sejumlah dana dari Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening bank Penyalur Kredit/Pembiayaan.

    Ditemukan dalam 150/PMK.05/2021
    Hasil Penelitian

    Hasil Penelitian adalah informasi yang diperoleh dari pelaksanaan Penelitian yang dapat berupa hasil analisis data, hasil pengujian hipotesis, hasil pembuktian, dan/atau konstruksi teori/konsep, hasil rancang bangun model, dan/atau perumusan rekomendasi.

    Ditemukan dalam 203/PMK.05/2020
    Panitia Penjaminan Mutu

    Panitia Penjaminan Mutu adalah sekelompok pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan tugas penjaminan mutu terhadap Aset Intelektual sebelum dipublikasikan.

    Ditemukan dalam 226/PMK.011/2019
    Kantor Pelayanan

    Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah Direktorat Jenderal.

    Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018
    Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil | SPP-GUP Nihil

    Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.

    Ditemukan dalam 190/PMK.05/2012 dan /PMK.05/2022
    Pusat kegiatan belajar masyarakat

    Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010
    Kegiatan

    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

    Ditemukan dalam 180/PMK.02/2010
    Fasilitas yang Diberikan pada Tahap Penyiapan Proyek dan/atau Pelaksanaan Transaksi | Fasilitas,

    Fasilitas yang Diberikan pada Tahap Penyiapan Proyek dan/atau Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas, adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

    Ditemukan dalam 265/PMK.08/2015
    Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja

    Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja.

    Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2015
    • 1
    • ...
    • 412
    • 413
    • 414
    • ...
    • 1000