JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pusat Kegiatan Strategis Nasional | PKSN

    Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.

    Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014, PERPRES 31 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnya
    Permintaan Retroactive Check

    Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IP.

    Ditemukan dalam 70/PMK.04/2021
    Bahan Bakar Nuklir Bekas

    Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.

    Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014
    Pengeluaran Daerah

    Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005 dan UU 33 TAHUN 2004
    Kewajiban Non Pokok

    Kewajiban Non Pokok adalah Tunggakan Non Pokok sampai dengan CoD.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2020
    Insentif

    Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji/Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Anggota Komite Audit. 2020, No. 1046

    Ditemukan dalam /PMK.05/2020
    Program Studi

    Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi 3

    Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 2013
    Kas Haji

    Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.

    Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2014
    Kabupaten Konawe

    Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kendari berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kendari, Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Konawe Kepulauan.

    Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2013
    PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) | PT PPA

    PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang selanjutnya disingkat PT PPA adalah perusahaan perseroan yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.

    Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018
    • 1
    • ...
    • 447
    • 448
    • 449
    • ...
    • 1000