Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penyelenggara Pasar Alternatif adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara pasar alternatif.
Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan Aset Badan Pengusahaan kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Badan Pengusahaan.
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai pengusaha pabrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah pendebitan Reksus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB-SP2D.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah dipisahkan. 3
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh BI atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Posisi Kas adalah saldo kas dan setara kas daerah pada periode tertentu setelah dikurangi dengan SiLPA tahun lalu yang bersumber dari dana earmarked dan informasi lainnya yang berkaitan.
Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi mengenai kualitas informasi Kinerja yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.