JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional | RTR KSN

    Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021
    Daerah bergejolak

    Daerah bergejolak adalah bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tempat terjadinya gangguan keamanan yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata atau kelompok lainnya yang nyata-nyata dapat mengganggu, mengancam atau merusak kredibilitas, keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2003
    Ajun Aktuaris

    Ajun Aktuaris adalah seseorang yang telah memperoleh sertifikasi ASAI (Associate of the Society of Actuaries of Indonesia) atau sertifikasi lain yang setara dan diakui oleh Asosiasi.

    Ditemukan dalam 227/PMK.01/2020
    Imbalan

    Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan Sukuk Negara Ritel, yang diberikan kepada pemegang Sukuk Negara Ritel sampai dengan berakhirnya periode Sukuk Negara Ritel.

    Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut;

    Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1984 dan PP 5 TAHUN 1985
    Rencana Teknis

    Rencana Teknis adalah dokumen yang berisi gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja, syarat administratif, syarat umum, syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan laporan perencanaan.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2020
    Pembiayaan Ekspor Nasional | PEN

    Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2019
    Bank Operasional

    Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan pemindahbukuan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening sebagaimana yang tercantum dalam SP2D.

    Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018 dan 190/PMK.05/2012
    Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan

    Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approval).

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021
    Pemberdayaan Petani

    Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.

    Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2020
    • 1
    • ...
    • 482
    • 483
    • 484
    • ...
    • 1000