Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.
Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Belanja daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut : a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan; b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan; d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri; e. menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan Menteri; f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan; g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan; h. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; i. mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan; j. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri. l. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN Valas yang selanjutnya disebut RR RPKBUNP SPAN Valas adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada BO Valas untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana Valas yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima oleh BO Valas.
Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja untuk menyalurkan dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial melalui bank/pos penyalur.