Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE dalam rangka penyajian yang wajar.
Pusat kegiatan sekunder adalah pusat kegiatan hirarki kedua di Kawasan BBK yang keberadaannya untuk mendukung perkembangan pusat kegiatan sekunder.
Bookbuilding adalah kegiatan penawaran penjualan SUN Valas Global dengan cara agen penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyiataan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;
Promosi Pariwisata adalah kegiatan mempertunjukkan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi potensi dan sarana serta prasarana Pariwisata Indonesia.
Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BPIU.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin. 4
Fasilitas yang diberikan pada Tahap Penyiapan Proyek dan/atau Tahap Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK yang dibiayai dari sumber-sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran (PA) BUN.