JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Instansi Pemeriksa

    Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

    Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022, 155/PMK.02/2021, dan 4 dokumen lainnya
    Biaya operasi satuan pendidikan

    Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2015
    Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara | PA-BUN

    Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA-BUN adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara. 3

    Ditemukan dalam 81/PMK.07/2013
    Varietas Tanaman | Varietas,

    Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

    Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019
    Keadaan Darurat

    Keadaan Darurat adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan seperti kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya.

    Ditemukan dalam 59/PMK.04/2017
    Klaim Jaminan

    Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya.

    Ditemukan dalam 168/PMK.04/2022
    Survei Pendahuluan

    Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi 3 kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.

    Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2014
    Aset SBSN

    Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau BMN yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang untuk penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

    Ditemukan dalam 198/PMK.08/2017
    Privatisasi

    Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2017
    Panitia Urusan Piutang Negara | PUPN

    Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.

    Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016 dan 211/PMK.05/2021
    • 1
    • ...
    • 755
    • 756
    • 757
    • ...
    • 1000