Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15987 (Release-36)
Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah
Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan.
Relevan terhadap dan
Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf D
Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Penghasilan
Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam...
Relevan terhadap
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang L...
Relevan terhadap dan
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemot...
Relevan terhadap dan
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemot...
Relevan terhadap, , dan
Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau ...