Pembentukan Tim Penelitian Peraturan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Bahan Pertimbangan Menteri Keuangan Kepada Menteri dalam Negeri ...
Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dalam Pelaksanaan Uu No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ...
Relevan terhadap 3 lainnya
Dalam pasal ini diatur pengertian daerah terpencil untuk menerapkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu bahwa pemberian penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa di daerah terpencil berupa natura dan/atau kenikmatan tertentu, bagi perusahaan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan dan bagi karyawan atau penerima jasa bukan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Di samping itu dalam pasal ini diatur pula pengertian daerah terpencil untuk menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Ketentuan ini berlaku bagi para penanam modal (investor), baik dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing atau Undang- undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri maupun tidak, yang melakukan investasi di daerah terpencil. Ayat (1) Dalam ayat ini diatur pengertian daerah terpencil yang berlaku baik untuk penerapan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf d maupun ketentuan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Untuk dapat digolongkan sebagai daerah terpencil, harus memenuhi 2 (dua) persyaratan yang bersifat kumulatif, yaitu:
daerah itu sulit dijangkau karena kekurangan atau keterbatasan prasarana dan sarana angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, dan 2. prasarana dan sarana sosial dan ekonomi tidak tersedia, atau walaupun tersedia tetapi dalam keadaan yang sangat terbatas, sehingga untuk menjalankan usahanya para penanam modal harus menyediakan sendiri prasarana dan sarana sosial dan ekonomi dimaksud. Yang dimaksud dengan prasarana ekonomi adalah pelabuhan, jalan dari pelabuhan menuju lokasi (access road), jalan lingkungan, penyediaan air bersih, penyediaan tenaga listrik, dan prasarana lain di bidang ekonomi yang diperlukan untuk memungkinkan berjalannya suatu perusahaan. Yang dimaksud dengan prasarana sosial adalah prasarana keagamaan (tempat ibadah), prasarana kesehatan, prasarana pendidikan dan prasarana olah raga yang diperlukan oleh karyawan dan keluarga. Ayat (2) Dalam ayat ini diatur daerah lain yang khusus untuk penerapan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diperlakukan sama dengan daerah terpencil. Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di daerah-daerah sebagaimana diatur dalam ayat ini tetapi tidak memenuhi syarat sebagai daerah terpencil menurut ketentuan ayat (1), tidak memperoleh perlakuan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d , Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi berupa sumber daya alam di bidang pertanian, perhutanan, pertambangan, pariwisata dan perindustrian, tetapi keadaan prasarana dan sarana ekonomi yang tersedia masih terbatas, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi nyata, penanam modal perlu membangun atas beban sendiri prasarana dan sarana yang dibutuhkannya seperti jalan, pelabuhan, tenaga listrik, telekomunikasi, air, perumahan karyawan, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat peribadatan, pasar dan kebutuhan sosial lainnya, yang memerlukan biaya yang besar.
Diberikan perlakuan yang sama dengan daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah daerah perairan laut yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dalam kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter (deep sea deposits).
Provisi Sumber Daya Hutan
Relevan terhadap
Pasal 5 ayat (2) Udang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara 2863);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara 3037);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3274);
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan dan Iuran Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2844) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 31);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3055);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri
Relevan terhadap
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :
Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan War- ga Negara Indonesia dari mereka yang tersebut pada huruf a;
Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas atau surat perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;
Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada huruf c dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara yang berbatasan;
Anggota… g. Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga atau Menteri Agama;
Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional;
Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dan Ongkos Naik Haji;
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan dari Menteri terkait;
Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja;
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan dinas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara lain;
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang bersangkutan, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi peng- hasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;
Orang… n. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh peng-hasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;
Tenaga kerja warga negara asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;
Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;
Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
Orang… s. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Imu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial;
Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Peme-rintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia;
Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan. Pasal 4…
Perlakuan Perpajakan dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun. ...
Relevan terhadap
Dalam hal Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia yang atas perolehan dalam negerinya, impornya, maupun pemanfaatannya di dalam Daerah Pabean Indonesia tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjaualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah harus dibayar kembali. Pasal 3…
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia oleh pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan:
kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;
kawasan industri di Pulau Bintan;
kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun dan pulau-pulau sekitarnya.
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak maupun perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dikreditkan.
bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, serta untuk mendorong penanaman modal dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan;
bahwa kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa penetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut seluruhnya untuk sementara waktu atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
bahwa… c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dipandang perlu mengatur pemberian kemudahan di bidang perpajakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Relevan terhadap
Ayat (1) Tindakan dan langkah guna merangsang dan mendorong upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dilaksanakan dengan sistem insentif dan pemberian penghargaan. Insentif merupakan rangsangan bagi masyarakat untuk melaksanakan upaya atau perilaku kependudukan yang sesuai dengan arah kebijaksanaan, seraya mencegah perilaku yang tidak sesuai. Rangsangan dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk keringanan pajak kemudahan kredit, dan perizinan bagi kegiatan yang menunjang kebijaksanaan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan atau pengarahan mobilitas penduduk; misalnya bagi pembukaan usaha baru di daerah yang mempunyai potensi daya dukung yang tinggi, sehingga mendorong mobilitas penduduk dari daerah yang mempunyai daya dukung yang rendah. Tindakan dan langkah sebagaimana tersebut dalam pasal ini dapat pula diarahkan kepada pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Ayat (2) Cukup jelas
Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura dalam Pelaksanaan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ...
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1992 TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991 UMUM Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 ditentukan bahwa atas penghasilan perusahaan Modal Ventura yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai obyek Pajak Penghasilan. Persyaratan tersebut antara lain adalah bahwa perusahaan pasangan usaha tersebut harus berusaha di sektor-sektor usaha tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Perusahaan Modal Ventura diberi fasilitas pajak dengan maksud agar perusahaan Modal Ventura melakukan penyertaan modalnya pada perusahaan-perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha tertentu yang mengingat keadaan perekonomian perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan. Sektor-sektor usaha yang diatur dalam pasal ini perlu memperoleh prioritas untuk dikembangkan, mengingat hal-hal:
Ekspor komoditi non migas, terutama komoditi hasil industri, memiliki potensi besar untuk ditingkatkan, dan oleh karena itu peranan perusahaan Modal Ventura untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor dan perusahaan-perusahaan jasa perdagangan penunjang ekspor perlu ditingkatkan.
Hasil-hasil pertanian, peternakan dan perikanan masih besar potensinya untuk diolah menjadi komoditi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, bukan hanya untuk tujuan ekspor saja tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri. Demikian juga sektor usaha pertanian, perkebunan, perhutanan terutama hutan tanaman industri, peternakan dan perikanan masih berpotensi besar untuk dikembangkan.
Sektor angkutan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara juga perlu dikembangkan terutama untuk membuka daerah-daerah terpencil yang mempunyai potensi ekonomi yang perlu dikembangkan.
Perusahaan-perusahaan bersekala kecil dan menengah seharusnya merupakan pendukung utama kehidupan perekonomian yang sehat, karena perusahaan kecil dan menengah pada umumnya menyerap banyak tenaga kerja dan merupakan sarana pemerataan pembangunan. Peranan perusahaan Modal Ventura terutama diarahkan untuk pengembangan usaha kecil dan menengah ini.
Pembangunan rumah susun (bukan apartemen atau flat) di daerah perkotaan merupakan alternatif yang tepat untuk memecahkan masalah hunian di kota-kota besar yang padat penduduknya, misalnya Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan Semarang. Oleh karena itu usaha pembangunan rumah susun di kota-kota besar yang padat penduduknya perlu dikembangkan dengan mengikut sertakan perusahaan Modal Ventura.
Industri yang menghasilkan komponen elektronika selain memerlukan teknologi tinggi (high technology) dan modal besar, juga merupakan titik strategis untuk mengembangkan industri elektronika yang besar peranannya dalam mengembangkan industri informasi. Oleh karena itu peranan perusahaan Modal Ventura juga perlu diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan industri yang menghasilkan komponen elektronika tersebut. Perlu ditegaskan, bahwa ketentuan dalam Pasal ini tidak membatasi penyertaan modal dari perusahaan Modal Ventura, akan tetapi hanya mengatur pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan perusahaan Modal Ventura yang diterima atau diperoleh dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal ini. Oleh karena itu, pembukuan perusahaan Modal Ventura yang selain melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha pada sektor-sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini juga melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang berusaha di sektor usaha lain atau pada perusahaan pasangan usaha yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek harus secara jelas memisahkan penghasilan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan dan penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek Pajak Penghasilan. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas
Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah:
industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor;
industri yang menghasilkan komponen elektronika;
industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan;
usaha berskala kecil dan menengah, sesuai ketentuan Departemen Perindustrian;
pembangunan rumah susun di daerah perkotaan;
pertanian, perkebunan, perhutanan, perternakan dan perikanan;
jasa angkuan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara;
jasa perdagangan penunjang ekspor.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang ...
Relevan terhadap 1 lainnya
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan dan honorarium serta penghasilan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan adalah objek Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1994, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah tidak termasuk sebagai Objek Pajak;
bahwa… c. bahwa dengan memperhatikan ketentuan tingkat penggajian dan uang pensiun yang berlaku serta untuk lebih memberikan kemudahan pemotongan pajak oleh Bendaharawan Pemerintah, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan berupa gaji, uang pensiun, tunjangan dan honorarium serta penghasilan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, dengan Peraturan Pemerintah;
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH. Pasal 1…
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Relevan terhadap
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
Peraturan… b. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana;
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991; dinyatakan tidak berlaku.