10/KMK.04/2001 - Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
26 Feb 2002
Diubah dengan 63/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No.10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Ppn Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Kena Pajak Tertentu
12 Jan 2001
Mencabut 478/KMK.04/1998 tentang Penetapan Makanan Ternak dan Unggas dan atau Bahan Baku Makanan Ternak dan Unggas Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pembangunan Nasional
12 Jan 2001
Mencabut 329/KMK.04/1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api Serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional
12 Jan 2001
Mencabut 397/KMK.04/1990 tentang Tatacara dan Tata Usaha Ppn Ditanggung Pemerintah atas Impor Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama
12 Jan 2001
Mencabut 1086/KMK.00/1988 tentang Penetapan Barang Modal Tertentu yang Diimpor oleh Badan Usaha Jasa Pemboran dan Jasa Penunjang Tertentu di Bidang Migas yang Didirikan dalam Rangka Uupma dan Uupmdn Sebagai Barang Kena Pajak Yg Mempunyai Nilai Strategis untuk Pembangunan Nasional
12 Jan 2001
Mencabut 414/KMK.04/2000 tentang Penetapan Uang Kertas, Uang Logam Serta Bahan Baku untuk Pembuatan Uang Kertas dan Uang Logam, Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pembangunan Nasional
12 Jan 2001
Mencabut 396/KMK.04/1990 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan Penyerahannya, Ppn-Nya Ditanggung Pemerintah
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.