104/KMK.05/1997 - Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Luar Pabrik | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 125/KMK.05/1999 tentang Pencabutan Pasal 6 Kepmenkeu No. 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusahapabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Diluar Pabrik
05 Feb 1998
Diubah dengan 37/KMK.05/1998 tentang Penyempurnaan Contoh-Contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Sebagaimana pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 104/KMK.05/1997 dan No. 106/KMK.05/1997 Serta No. 107/KMK.05/1997
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Luar Pabrik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.