104/KMK.05/1997 - Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Luar Pabrik | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 125/KMK.05/1999 tentang Pencabutan Pasal 6 Kepmenkeu No. 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusahapabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Diluar Pabrik
05 Feb 1998
Diubah dengan 37/KMK.05/1998 tentang Penyempurnaan Contoh-Contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Sebagaimana pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 104/KMK.05/1997 dan No. 106/KMK.05/1997 Serta No. 107/KMK.05/1997
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.