Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan105/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Kepmenkeu No. 240/KMK.05/1996 Tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.