07 Agu 2020
Mencabut 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
07 Agu 2020
Mencabut 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
07 Agu 2020
Mencabut 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
07 Agu 2020
Mencabut 53/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
07 Agu 2020
Pengaturan lebih lanjut 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Definisi dan Pihak yang Menerima
Pengecualian Penerima
Besaran dan Komponen Penghasilan Ketiga Belas
Pembayaran dan Penyaluran
Ketentuan Pajak dan Potongan
Pengendalian Internal
Ketentuan Penutup
Lampiran Besaran Penghasilan Ketiga Belas untuk Pimpinan dan Pegawai Non-PNS