Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Definisi dan Pihak yang Menerima
Pengecualian Penerima
Besaran dan Komponen Penghasilan Ketiga Belas
Pembayaran dan Penyaluran
Ketentuan Pajak dan Potongan
Pengendalian Internal
Ketentuan Penutup
Lampiran Besaran Penghasilan Ketiga Belas untuk Pimpinan dan Pegawai Non-PNS