Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Pihak yang Menerima
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Nonstruktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Badan Layanan Umum (BLU) yang pembiayaannya dari APBN berhak menerima gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020.
- Calon PNS juga berhak menerima gaji ketiga belas dengan ketentuan khusus.
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau dinyatakan hilang juga berhak menerima gaji ketiga belas.
-
Pengecualian Penerima
- Pejabat negara tertentu seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, dan pejabat setingkat menteri tidak menerima gaji ketiga belas.
- Wakil menteri, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar instansi penugasan juga tidak menerima.
-
Besaran dan Komponen Penghasilan Ketiga Belas
- Besaran paling banyak sebesar penghasilan bulan Juli 2020.
- Komponen yang termasuk adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tidak termasuk tunjangan kinerja, insentif, tunjangan bahaya, tunjangan profesi, dan tunjangan lain yang sejenis.
- Penerima lebih dari satu penghasilan hanya diberikan satu penghasilan ketiga belas yang jumlahnya paling besar.
-
Pembayaran dan Penyaluran
- Pembayaran dilakukan pada bulan Agustus 2020, dapat dilakukan pada bulan berikutnya jika belum terbayar.
- Pembayaran dibebankan pada DIPA satuan kerja terkait atau DIPA kementerian/lembaga induk untuk LNS.
- Dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekening penerima atau bendahara pengeluaran.
- Pertanggungjawaban pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilakukan terpisah dari pembayaran bulanan.
-
Ketentuan Pajak dan Potongan
- Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, namun dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
- Pembulatan penghasilan ketiga belas dilakukan sesuai ketentuan.
-
Pengendalian Internal
- Menteri atau pimpinan lembaga wajib menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 dan Nomor 75/PMK.05/2017 beserta perubahannya.
- Ketentuan remunerasi bulan ketiga belas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tidak berlaku untuk tahun 2020.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 Agustus 2020.
-
Lampiran Besaran Penghasilan Ketiga Belas untuk Pimpinan dan Pegawai Non-PNS
- Besaran maksimal penghasilan ketiga belas diatur berdasarkan jabatan, pendidikan, dan masa kerja, dengan contoh:
- Ketua/Kepala LNS maksimal Rp9.592.000
- Pegawai non-PNS dengan pendidikan S1 dan masa kerja di atas 20 tahun maksimal Rp4.765.000
- Besaran disesuaikan dengan jenjang jabatan dan masa kerja.