107/KMK.04/1998 - Pencabutan atas Kepmenkeu No. 538/KMK.04/1990 tentang Pungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam Rangka Impor | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 538/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22(Pph Ps 22) , Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm) untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan107/KMK.04/1998 tentang Pencabutan atas Kepmenkeu No. 538/KMK.04/1990 tentang Pungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam Rangka Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.