Judul/Tentang
Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajaib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
15 Agu 2008 - s.d. Dicabut