116/PMK.011/2014 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
16 Jun 2014
Mengubah 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.