Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
16 Jun 2014 - s.d. Dicabut