14 Des 2000
Dicabut dengan 521/KMK.04/2000 tentang Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang Melakukan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Pertamina
05 Apr 1986
Mengubah 457/KMK.012/1984 tentang Penyatuan Jenis Harta dalam Masing-Masing Golongan Harta untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang Melakukan Kontrak Production Sharing dalam Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (Pertamina) yang Ditandatangani Setelah Uu No.7 Tahun 1983