Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan120/KMK.012/1986 tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3 Kepmenkeu No. 457/KMK.012/1984 Tanggal 21 Mei 1984. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.