DicabutTerbaruDokumen ini dicabut olehPMK 72 TAHUN 2023tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
MengubahDokumen ini mengubah249/PMK.03/2008tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.