Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan130/KMK.05/2000 tentang Perubahan Kepmenkeu No.97/KMK.04/98, No.35/KMK.04/99, No.36/KMK.04/99.....Dst tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.