No.1394, 2018 KEMENKEU. Pedoman Pelaksanaan Analisis No.1394, 2018 KEMENKEU. Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 /PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
bahwa untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan analisis jabatan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan;
bahwa untuk penyempurnaan pedoman analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta guna efektivitas dan efisiensi penetapan hasil analisis jabatan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), perlu menyusun kembali pedoman pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
Analisis Jabatan adalah proses, metode, dan teknik untuk memperoleh data Jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan uraian jabatan, serta dapat dimanfaatkan sebagai rekomendasi bagi pengelolaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan pengawasan.
Informasi Jabatan adalah informasi ringkas terkait Jabatan.
Uraian Jabatan adalah uraian terperinci dan lengkap terkait Jabatan.
Responden adalah pemangku Jabatan, atasan langsung pemangku Jabatan, dan/atau pegawai/pejabat yang pernah menduduki Jabatan terkait, yang menjadi narasumber dalam pelaksanaan Analisis Jabatan.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pedoman pelaksanaan Analisis Jabatan dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Analisis Jabatan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan Analisis Jabatan.
BAB III
PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Bagian Kesatu
Dasar Pelaksanaan Analisis Jabatan
Pasal 3
Pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan oleh setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan setelah ditetapkan:
Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja; atau
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional.
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan dapat dilakukan apabila terdapat rekomendasi berdasarkan hasil kajian terkait organisasi dan/atau hasil monitoring dan evaluasi.
Bagian Kedua
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Analisis Jabatan
Pasal 4
Pelaksanaan Analisis Jabatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
tahapan yang jelas dan berurutan;
menyeluruh, mencakup seluruh Jabatan struktural, Jabatan fungsional, Jabatan pelaksana, dan Jabatan pada unit organisasi non Eselon;
komprehensif, mencantumkan seluruh tugas dan/atau fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan/peraturan perundang-undangan;
tidak tumpang tindih antara tugas pada Jabatan yang satu dengan tugas pada Jabatan yang lain; dan
menggunakan bahasa yang lugas, dapat dipahami, dan tidak ambigu.
Bagian Ketiga
Tahapan Pelaksanaan Analisis Jabatan
Pasal 5
Pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
pengumpulan dan analisis data;
penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan c. penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan. Paragraf 1 Pengumpulan dan Analisis Data
Pasal 6
Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dikoordinasikan oleh unit organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I atau pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
pengumpulan data;
pelaksanaan analisis dan penuangan data dalam format Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
pelaksanaan verifikasi konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan
penyempurnaan konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan.
Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 7
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
metode studi literatur/referensi; dan
metode lain yang meliputi:
wawancara;
pengisian kuesioner;
pengamatan langsung (observasi); dan/atau
Focus Group Discussion (FGD) . __ (2) Penggunaan metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan seperti:
kedalaman dan kelengkapan informasi;
biaya;
sumber daya manusia; dan/atau
waktu.
Metode studi literatur/referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menggali informasi paling sedikit terdapat dalam:
Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja; atau
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional.
Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilakukan dengan cara tanya jawab melalui tatap muka langsung antara pewawancara dengan Responden untuk menggali informasi terkait Jabatan yang akan dianalisis, dengan menggunakan contoh daftar pertanyaan wawancara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengisian kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan oleh Responden dengan cara mengisi daftar isian Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengamatan langsung (observasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilakukan dengan cara melihat langsung aktivitas pemangku Jabatan pada saat melakukan tugasnya dan mencatat hasil pengamatan ke dalam daftar isian Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Focus Group Discussion (FGD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dilakukan melalui suatu forum diskusi dengan Responden dan/atau pihak lain untuk menggali informasi terkait Jabatan yang akan dianalisis.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan dikoordinasikan oleh unit organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I atau pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8
Hasil dari pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selanjutnya dilakukan analisis dan dituangkan dalam format:
Informasi Jabatan; dan
Uraian Jabatan, tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas butir-butir Jabatan sebagai berikut:
nama jabatan, merupakan nomenklatur Jabatan struktural/Jabatan fungsional/Jabatan pada unit organisasi non Eselon/Jabatan pelaksana dengan mengacu pada:
Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja;
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional; atau 3. Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana.
ikhtisar jabatan, merupakan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Jabatan struktural/Jabatan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja;
untuk Jabatan fungsional mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional; atau
untuk Jabatan pelaksana mengacu pada tugas yang dilaksanakan oleh Jabatan atasan langsung.
wewenang, merupakan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
syarat jabatan, merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki oleh pemangku Jabatan, yang terdiri atas:
pangkat/golongan ruang: a) Untuk Jabatan struktural mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
Jabatan Pengawas: Penata/III/c;
Jabatan Administrator: Pembina/IV/a;
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Pembina Utama Muda/IV/c; dan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Pembina Utama Madya/IV/d. b) Untuk Jabatan fungsional mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Pemula/Pemula: Pengatur Muda/II/a;
Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana/Terampil: Pengatur Muda Tingkat I/II/b;
Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Lanjutan/Mahir: Penata Muda/III/a;
Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia: Penata/III/c;
Jabatan Fungsional Jenjang Pertama: Penata Muda/III/a;
Jabatan Fungsional Jenjang Muda: Penata/III/c;
Jabatan Fungsional Jenjang Madya: Pembina/IV/a; dan
Jabatan Fungsional Jenjang Utama: Pembina Utama Madya/IV/d. c) Untuk Jabatan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada syarat jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf a), dan dengan penyesuaian berupa pangkat/golongan ruang satu tingkat di bawah jabatan struktural berkenaan. d) Untuk Jabatan pelaksana mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
pendidikan formal: a) Untuk Jabatan struktural mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
Jabatan Pengawas: Diploma-III (Diploma-Tiga) atau yang setara;
Jabatan Administrator: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-Empat);
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat); dan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat). b) Untuk Jabatan fungsional mengacu pada ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait, yaitu:
Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Pemula/Pemula: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana/Terampil: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana Lanjutan/Mahir: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia: Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
Jabatan Fungsional Jenjang Pertama: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat);
Jabatan Fungsional Jenjang Muda: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat);
Jabatan Fungsional Jenjang Madya: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat); dan
Jabatan Fungsional Jenjang Utama: Sarjana atau Diploma-IV (Diploma- Empat). c) Untuk Jabatan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada syarat jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam huruf a). d) Untuk Jabatan pelaksana mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
pendidikan dan pelatihan, berupa pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan dan relevan sesuai dengan bidang tugas Jabatan berkenaan; dan 4. syarat lainnya seperti: a) pengalaman menduduki Jabatan sebelumnya, kecuali untuk Jabatan pelaksana atau Jabatan Pengawas/Jabatan pada unit organisasi non Eselon yang promosi dari Jabatan pelaksana; b) standar kompetensi Jabatan, meliputi standar kompetensi teknis, standar kompetensi manajerial, dan standar kompetensi sosial kultural sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang- undangan; dan c) hal-hal lain yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemangku Jabatan.
Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti contoh tercantum dalam Lampiran III huruf A sampai dengan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
butir-butir Jabatan yang tercantum dalam Informasi Jabatan sebagaimana ayat (2); dan
butir-butir Jabatan lainnya yang meliputi:
tujuan jabatan, merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pembentukan suatu Jabatan atau dalam rangka mewujudkan visi unit organisasi tempat kedudukan Jabatan berkenaan;
uraian tugas, merupakan penjabaran atas tugas yang tercantum dalam ikhtisar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
bahan kerja, merupakan masukan utama ( input ) berupa data atau informasi yang perlu diolah lebih lanjut untuk pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja;
peralatan kerja, merupakan peraturan dan alat kerja spesifik yang digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja;
hasil kerja, merupakan keluaran utama ( output ) yang dihasilkan berdasarkan uraian tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan;
tanggung jawab, merupakan kewajiban yang dimiliki oleh pemangku Jabatan dalam menjalankan wewenang yang telah diamanatkan dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja yang berkualitas baik, tepat waktu, dan akurat;
dimensi jabatan, merupakan ruang lingkup pelaksanaan tugas atau kekhususan bidang tugas pada suatu Jabatan, yang membedakan antara Jabatan satu dengan Jabatan lain seperti pembagian berdasarkan lingkup organisasi atau kompleksitas pekerjaan;
hubungan kerja, merupakan hubungan antara suatu Jabatan dengan Jabatan lain dalam pelaksanaan tugas, baik pada lingkup internal unit organisasi terkecil yang meliputi hubungan dengan atasan langsung, bawahan, dan rekan kerja ( peers ), maupun pada lingkup eksternal unit organisasi terkecil;
masalah dan tantangan jabatan, merupakan uraian mengenai masalah dan tantangan kerja yang dihadapi pemangku Jabatan dalam pelaksanaan tugas, yang bersifat kritis terhadap pencapaian tujuan Jabatan, berkelanjutan, dan tidak bersifat pribadi;
risiko jabatan, merupakan kemungkinan bahaya yang timbul dan menimpa pemangku Jabatan dalam pelaksanaan tugas Jabatan, dan bukan merupakan kelalaian dari pemangku Jabatan, seperti: a) risiko fisik, berupa kecelakaan yang menimbulkan cacat terhadap anggota tubuh atau meninggal dunia, seperti kecelakaan fisik dalam melaksanakan tugas patroli laut bea dan cukai; b) risiko mental, berupa terganggunya mental atau kejiwaan pemangku Jabatan, seperti tekanan jiwa karena ancaman dalam melaksanakan tugas penyitaan aset Wajib Pajak; c) risiko finansial, berupa risiko yang berdampak kerugian pada aspek keuangan unit organisasi, seperti kerugian negara yang mungkin timbul karena analisis investasi yang kurang tepat dalam melaksanakan tugas analisis penyaluran pembiayaan; dan d) risiko hukum, berupa kemungkinan munculnya tindakan hukum pada pemangku Jabatan, seperti risiko gugatan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan lelang.
kedudukan jabatan, merupakan bagan yang menggambarkan posisi pemangku Jabatan dalam suatu organisasi dan hubungannya dengan Jabatan atasan langsung, Jabatan sejawat ( peers ), dan Jabatan-Jabatan yang berada di bawah Jabatan tersebut.
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran IV huruf A sampai dengan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan verifikasi konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
menyelaraskan ( alignment ) ikhtisar jabatan dalam Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional;
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan atasan langsung;
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan pada tingkat yang setara ( peer );
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan;
menyelaraskan ( alignment ) Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan
menyelaraskan ( alignment ) rumusan antar butir Jabatan tercantum dalam Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil verifikasi dimaksud.
Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah dilakukan verifikasi dan disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), disampaikan usulannya oleh:
pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau
pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, kepada Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan. Paragraf 2 Penelaahan Usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
Pasal 9
Penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan mengkaji ulang usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8).
Penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit organisasi Eselon II yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan.
Penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
menyelaraskan ( alignment ) ikhtisar jabatan dalam Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional;
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan atasan langsung;
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan pada tingkat yang setara ( peer );
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan;
menyelaraskan ( alignment ) Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan
menyelaraskan ( alignment ) rumusan antar butir Jabatan yang tercantum dalam Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; Paragraf 3 Penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
Pasal 10
Hasil penelaahan usulan Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Hasil penelaahan usulan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani pimpinan tinggi pratama di Sekretariat Jenderal yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
BAB IV
PEMANFAATAN INFORMASI JABATAN DAN URAIAN JABATAN
Pasal 11
Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan:
sebagai pedoman bagi setiap pemangku Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas; dan
sebagai bahan masukan bagi unit organisasi untuk merumuskan kebijakan, meliputi:
penyusunan peta Jabatan;
penyusunan peringkat Jabatan dengan menggunakan metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan;
penataan organisasi;
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
analisis beban kerja; dan/atau
pengelolaan sumber daya manusia.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 12
Terhadap Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan monitoring dan evaluasi.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggali informasi terkait implementasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan dalam hal, meliputi:
kesesuaian butir-butir Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan dengan implementasi;
keabsahan atau legalitas penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
distribusi dan aksesibilitas, sejauh mana pegawai memiliki dan memperoleh Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan
pemahaman, sejauh mana pegawai mengetahui dan memahami Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan.
Monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
lingkup Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit organisasi Eselon II yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan;
lingkup masing-masing unit organisasi Eselon I dilaksanakan oleh unit organisasi Eselon II yang tugasnya antara lain menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi Eselon I; dan
lingkup unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, dilaksanakan oleh unit organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon dimaksud.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa laporan hasil monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi pratama di Sekretariat Jenderal yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau
pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, sebagai dasar penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing-masing unit organisasi bersangkutan.
Hasil monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c menjadi bahan penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing- masing unit organisasi bersangkutan.
Usulan penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing-masing unit organisasi bersangkutan sebagaimana ayat (6) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Proses Analisis Jabatan yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan; dan/atau
Uraian Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang masih sesuai dengan tugas dan fungsi, serta struktur organisasi berkenaan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 138 /PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Contoh Daftar Pertanyaan Wawancara PERTANYAAN WAWANCARA DALAM RANGKA ANALISIS JABATAN Nama Jabatan: ……………………………………….......
.................................................... Tanggal Pelaksanaan Wawancara: …………………………............... Nama Jabatan Atasan Langsung:
.………………………………………… (diisi dengan nama jabatan atasan langsung jabatan ini) Nama Pewawancara: ……………………………………… (diisi dengan nama pejabat/pegawai yang melaksanakan wawancara dalam rangka analisis jabatan) Unit Organisasi: …………………………………………… (diisi dengan unit organisasi Eselon III, Eselon II, dan Eselon I atau secara berjenjang pada unit organisasi Non Eselon) 1. Apa tugas utama jabatan Anda? …………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………… 2. Apa tujuan utama jabatan Anda? …………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………… 3. Jelaskan apa saja rincian tugas utama yang Anda lakukan? a. Tugas harian (tugas yang dikerjakan setiap hari atau hampir setiap hari)...……………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………..
Tugas periodik (tugas yang dikerjakan seminggu sekali, bulanan, triwulanan atau di interval yang reguler)...……………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………..
.………………………………………………………………………………..
Tugas yang dikerjakan secara insidental (tugas yang datang sewaktu- waktu atau berdasarkan arahan pimpinan)...……………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………..
Apakah Anda melakukan tugas tambahan lain di luar tugas utama pada jabatan Anda? Jika Ya, jelaskan!...…………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. …………………………………………………………………………………….
Jelaskan bahan kerja yang menjadi masukan ( input ) utama dalam melaksanakan tugas utama pada jabatan Anda!...………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Jelaskan peralatan, mesin, atau perlengkapan pendukung yang secara spesifik Anda gunakan untuk melaksanakan tugas utama pada jabatan Anda!...………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Jelaskan keluaran ( output ) utama yang Anda hasilkan dalam 8. Jelaskan keputusan yang Anda ambil dalam melaksanakan tugas atau kewenangan yang melekat pada jabatan Anda!...………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Apakah Anda memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan/pembinaan langsung kepada pegawai lain? Jika ya, sebutkan bentuk pengawasan/pembinaan langsung yang Anda lakukan!...………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Apakah pekerjaan Anda dilakukan pengawasan/pembinaan langsung oleh jabatan lain? Jika ya, sebutkan jabatan yang melakukan pengawasan/pembinaan langsung kepada Anda dan bentuk pengawasan/pembinaan langsung yang Anda terima dari jabatan lain tersebut!...………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Dari berbagai macam tugas pokok yang Anda lakukan, apa saja kekhususan bidang tugas (misal pembagian berdasarkan lingkup organisasi atau kompleksitas pekerjaan) yang menjadi lingkup tugas utama Anda?...………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Apakah jabatan Anda menuntut hubungan kerja dengan pihak lain secara reguler? Jika ya, mohon sebutkan tugas-tugas yang menuntut Anda berhubungan dengan pihak-pihak tersebut beserta frekuensinya! No. Tugas Jabatan/Unit yang memiliki Hubungan Kerja 13. Apakah ada permasalahan khusus yang harus Anda tangani agar 14. Apa risiko yang mungkin terjadi pada pekerjaan Anda? …………………………………………………………………………………….. …………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………..
Jelaskan kondisi lingkungan kerja Anda! (centang pada kondisi yang paling sangat mencerminkan) a. Lokasi Outdoor Indoor b. Kondisi lingkungan Kotor Debu Panas Dingin Bising Berasap Bau Lembab Bergetar Perubahan temperatur drastis Gelap Lainnya:
..............
Kesehatan dan keselamatan Tempat kerja di ketinggian Mesin berbahaya Ledakan Radiasi tinggi Bahaya kebakaran Sengatan listrik Tenggelam Lainnya:
Sebutkan persyaratan minimal yang menurut Anda penting dalam pelaksanaan pekerjaan Anda! a. Pendidikan: - Jenjang minimal:
.………………………………………………… - Jurusan: …………………………………………………………………………..
Pengalaman - Tipe: ………………………………………………………………………….. - Lama: …………………………………………………………………………..
Kursus/Pendidikan dan Pelatihan - Tipe: ………………………………………………………………………….. - Lama: …………………………………………………………………………..
Keterampilan khusus: ……………………………………………………………………………… Paraf yang Diwawancarai Paraf Pewawancara MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 138 /PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Contoh Informasi Jabatan Struktural 1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NAMA JABATAN: Sekretaris Jenderal. IKHTISAR JABATAN: Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. WEWENANG:
Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Menteri Keuangan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
Menetapkan Peraturan/Keputusan Sekretaris Jenderal yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
Mewakili Menteri Keuangan dalam berbagai acara.
Menetapkan solusi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan koordinasi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
Melakukan disposisi langsung terhadap surat-surat masuk yang ditujukan kepada Menteri Keuangan yang sifatnya administratif, rutin, dan merupakan tindak lanjut surat sebelumnya, serta bukan merupakan kebijakan. SYARAT JABATAN: LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/201.. TENTANG 1. Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya/ IV/d.
Pendidikan Formal: Strata
Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.I. 4. Syarat lainnya:
Pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II atau jabatan fungsional jenjang Utam
Menguasai bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara.
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HADIYANTO 2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NAMA JABATAN: Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. IKHTISAR JABATAN: Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. WEWENANG:
Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris Jenderal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
Menetapkan Surat Tugas/Surat Perintah/naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT JABATAN:
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda/ IV/c.
Pendidikan Formal: Strata
Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.II. 4. Syarat lainnya:
Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III atau jabatan fungsional jenjang Mady
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
Kompetensi Inti a) Integritas ( Integrity ) . b) Mendorong Hasil ( Drive for Result ) . c) Kerjasama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration ) . d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation ) . e) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement ) . 2) Kompetensi Profesional __ a) Kepemimpinan ( Leadership ). b) Penetapan Visi ( Visioning ). c) Pemecahan dan Analisa Masalah ( Problem Solving Analysis ). d) Mengelola Perubahan ( Managing Change ). e) Memberdayakan Orang Lain ( Empowering Others ). f) Membangun Hubungan (Relationship Building). 3) Kompetensi Khusus a) Keberanian Berdasarkan Keyakinan ( Courage of Convictions ). b) Pertimbangan dan pengambilan Keputusan ( Judgement and Decission Making ). c) Menangani Konflik ( Conflict Resolution ). d) Kebijakan, Proses, dan Prosedur (Policy, Process, and Procedures ). e) Keahlian Berorganisasi ( Organization Savvy). a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HADIYANTO 3. Jabatan Administrator MENTERI KEUANGAN NAMA JABATAN: Kepala Bagian Advokasi I. IKHTISAR JABATAN: Mengoordinasikan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian. WEWENANG:
Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Biro Advokasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
Mengajukan bukti-bukti untuk beracara di pengadilan.
Melakukan segala tindakan hukum sebagai penerima kuasa sesuai dengan surat kuasa khusus yang diterimanya. SYARAT JABATAN:
Pangkat/Golongan: Pembina/IV/a.
Pendidikan Formal: Diploma IV/Strata 1.
Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.III.
Syarat lainnya:
Pernah menduduki jabatan pengawas/eselon IV atau jabatan fungsional jenjang Mady
Menguasai bidang hukum.
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
Kompetensi Inti LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/201.. TENTANG a) Integritas ( Integrity ) . b) Mendorong Hasil ( Drive for Result ) . c) Kerjasama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration ) . d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation ) . e) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement ) . 2) Kompetensi Profesional __ a) Kepemimpinan ( Leadership ). b) Pemecahan dan Analisa Masalah ( Problem Solving Analysis ). c) Perencanaan dan Pengorganisasian ( Planning & Organizing ). d) Memberdayakan Orang Lain ( Empowering Others ). e) Membangun Hubungan (Relationship Building). 3) Kompetensi Khusus a) Penetapan Visi (Visioning) . b) Kebijakan, Proses, dan Prosedur (Policy, Process, & Procedure) . c) Keberanian Berdasarkan Keyakinan (Courage of Convictions) .
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HADIYANTO 4. Jabatan Pengawas MENTERI KEUANGAN NAMA JABATAN: Kepala Seksi Pencairan Dana (pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1). IKHTISAR JABATAN: Melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok ( supplier ), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerj WEWENANG:
Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
Menyetujui atau menolak permintaan pendaftaran supplier dan kontrak.
Mengembalikan SPM yang tidak memenuhi syarat.
Menyetujui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Mengesahkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. SYARAT JABATAN:
Pangkat/Golongan: Penata/III/c.
Pendidikan Forma: Diploma IV/Strata 1. 3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk. IV.
Syarat lainnya:
Menguasai bidang bidang pengelolaan keuangan LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/201.. TENTANG negara/perbendaharaan.
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
Kompetensi Inti a) Integritas ( Integrity ). b) Mendorong Hasil ( Drive for Result ) . c) Kerjasama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration ) . d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation ) . e) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement ) . __ 2) Kompetensi Profesional a) Pemecahan dan analisa masalah (P roblem solving and analysis ). b) Perencanaan dan Pengorganisasian ( Planning and Organizing ).
Kompetensi Khusus a) Pertimbangan dan pengambilan Keputusan ( Judgement and Decission Making ). b) Kebijakan, proses dan prosedur ( Policies, processes, and procedures ).
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HADIYANTO __ B. Contoh Informasi Jabatan Fungsional MENTERI KEUANGAN NAMA JABATAN: Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertam IKHTISAR JABATAN: Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang tepat, cermat, dan akurat. WEWENANG:
Mengajukan usul, saran, dan pendapat di bidang penilaian Kategori I kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara.
Menetapkan nilai objek penilaian Kategori I.
Menandatangani laporan penilaian Kategori I sesuai dengan penugasannya.
Menandatangani rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I.
Memberikan rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I.
Menandatangani laporan analisis pasar properti Kategori I sesuai dengan penugasannya. SYARAT JABATAN:
Pangkat/Golongan: Penata Muda/III/a.
Pendidikan Forma: Diploma IV/Strata 1. 3. Pendidikan dan Pelatihan: Pelatihan Fungsional Penilai Pemerintah.
Syarat lainnya:
Lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Nilai kinerja:
Memiliki pengalaman di bidang penilaian paling singkat 2 (dua) tahun;
Paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dalam hal pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
Paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dalam hal penyesuaian ( inpassing ) dalam jabatan.
Usia paling tinggi: a) 45 (empat puluh lima) tahun dalam hal pengangkatan LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/201.. TENTANG dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan b) 50 (lima puluh) tahun dalam hal pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Standar Kompetensi Jabatan 1) Standar Kompetensi Manajerial: a) Analisis Penyelesaian Masalah ( Problem Solving Analysis ); b) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement ); c) Orientasi kepada pemangku kepentingan ( Stakeholder Orientation ); d) Kerja sama tim dan kolaborasi ( Team work and collaboration ); e) Mendorong pencapaian prestasi kerja ( Drive for Result ); f) Integritas ( Integrity ); g) Keselamatan ( Safety );
Standar Kompetensi Teknis: a) Melaksanakan Penilaian Properti; b) Melaksanakan Penilaian Properti Khusus; c) Melakukan Analisis Pasar Properti;
Standar Kompetensi Sosial-Kultural: a) Tanggap/Kepekaan budaya ( Cultural Awareness ). b) Hubungan Sosial ( Social Relationship ); c) Tanggap/Kepekaan Konflik ( Conflict Awareness ); d) Pengendalian Diri ( Self Controlling ); e) Empati ( Empathy ).
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HADIYANTO Contoh Informasi Jabatan Pelaksana MENTERI KEUANGAN NAMA JABATAN: Analis Organisasi IA Senior/Analis Organisasi IA Junior. IKHTISAR JABATAN: Melakukan analisis bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. WEWENANG: Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian Organisasi IA terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. SYARAT JABATAN:
Pangkat/Golongan:
Analis Organisasi IA Senior: Penata/IIIc.
Analis Organisasi IA Junior: Penata Muda Tk.I/III
Pendidikan Formal:
Analis Organisasi IA Senior: Diploma IV/Strata 1.
Analis Organisasi IA Junior: Diploma IV/Strata 1.
Pendidikan dan Pelatihan: pendidikan dan pelatihan mengenai organisasi dan ketatalaksanaan.
Syarat lainnya:
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
Kompetensi Inti a) Integritas ( Integrity ). b) Mendorong Hasil ( Drive for Result ) . c) Kerjasama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration ) . __ __ LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/201.. TENTANG d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation ) . e) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement ) . __ a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HADIYANTO __ C. Contoh Informasi Jabatan Pada Unit Organisasi Non Eselon MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NAMA JABATAN: Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). IKHTISAR JABATAN: Melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang manajemen aset negara yang dikelola LMAN, pengelolaan dana investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. WEWENANG:
Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
Menandatangani dan menetapkan peraturan, keputusan, surat dan laporan LMAN.
Menetapkan usulan rancangan anggaran LMAN. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KMK.01/201.. TENTANG 4. Menandatangani Statement Of Responsibility laporan keuangan.
Menandatangani Rencana Bisnis dan Anggaran lembaga.
Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
Melakukan tindakan hukuman disiplin pegawai Non PNS di lingkungan LMAN.
Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian pejabat atau pegawai di lingkungan LMAN.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. SYARAT JABATAN:
Pangkat/Golongan: Pembina Tingkat I/IV/b (untuk PNS).
Pendidikan Formal: Strata
Pendidikan dan Pelatihan: pendidikan dan pelatihan teknis terkait pengelolaan kekayaan negara.
Syarat lainnya:
Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III atau jabatan fungsional jenjang Madya (bagi PNS).
Memahami konsep manajemen pengelolaan aset.
Memahami konsep manajemen strategi.
Memahami konsep manajemen pemasaran.
Memahami konsep komunikasi publik.
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
Kompetensi Inti a) Integritas ( Integrity ). b) Mendorong Hasil ( Drive for Result ). c) Kerjasama Tim dan Kolaborasi ( Team Work and Collaboration ). d) Orientasi pada Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation ). e) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement ). f) Kepemimpinan ( Leadership ).
Kompetensi Profesional a) Penetapan Visi ( Visioning ). b) Pemecahan dan Analisa Masalah ( Problem Solving Analysis ). c) Mengelola Perubahan ( Managing Change ). d) Memberdayakan Orang Lain ( Empowering Others ). e) Membangun Hubungan ( Relationship Building ).
Kompetensi Khusus a) Inovasi ( Innovation ). b) Keahlian berorganisasi ( Organizational Savvy ). c) Perencanaan dan Pengorganisasian ( Planning & Organizing ). d) Pertimbangan dan Pengambilan Keputusan ( Judgement & Decision Making ).
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HADIYANTO __ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 /PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Contoh Uraian Jabatan Struktural 1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1. NAMA JABATAN: Sekretaris Jenderal.
IKHTISAR JABATAN: Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
TUJUAN JABATAN: Terwujudnya koordinasi pelaksanaan tugas yang efektif, sumber daya aparatur yang andal, dan pemberian dukungan administrasi yang cepat dan tepat dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dipercaya baik regional maupun internasional.
URAIAN TUGAS:
Mengoordinasikan penataan organisasi, tata laksana, dan pengembangan jabatan fungsional Kementerian Keuangan.
1 Mengoordinasikan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan.
BAHAN KERJA:
PERALATAN KERJA:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236).
1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) beserta peraturan pelaksanaannya.
2 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3).
HASIL KERJA:
Bahan keterangan pemerintah dan telaahan, resume, dan tanggapan/pendapat yuridis atas masalah dan/atau kasus yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks Bank Dalam Likuiditas (BDL), hak uji materiil dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasional dan arbitrase.
1 Laporan pemberian dukungan pelayanan administrasi pengawasan di bidang perpajakan.
WEWENANG:
TANGGUNG JAWAB:
HUBUNGAN KERJA:
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
RISIKO JABATAN: Tidak ada.
SYARAT JABATAN:
1.1. Pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II atau jabatan fungsional jenjang Utama.
1.2. Menguasai bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. Sekretaris Jenderal Inspektur Jenderal Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kepala Biro Hukum Kepala Biro Advokasi Kepala Biro Umum Umum Kepala Biro Bantuan Hukum Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Direktur Jenderal Pajak Direktur Jenderal Bea dan cukai Dan Cukai Direktur Jenderal Perbendaharaan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Kepala Pusat Informasi dan Teknologi Keuangan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Menteri Keuangan Staf Ahli Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Sekretaris Pengadilan Perpajakan Pengadaan Secara Elektronik Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Pengawas Perpajakan Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia 15. KEDUDUKAN JABATAN:
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN, ttd. DINI KUSUMAWATI 2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama MENTERI KEUANGAN 1. NAMA JABATAN: Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
IKHTISAR JABATAN: Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
TUJUAN JABATAN: Terwujudnya organisasi, tatalaksana dan jabatan fungsional yang efektif dan efisien pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka mewujudkan organisasi sehat berkinerja tinggi.
URAIAN TUGAS:
Mengarahkan pelaksanaan penilaian kesehatan organisasi dan perumusan rekomendasi serta monitoring tindak lanjut hasil penilaian kesehatan organisasi Kementerian Keuangan.
1 Mengarahkan pembentukan dan penyempurnaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara.
BAHAN KERJA:
Konsep ABK dan SNW. 5.6. Usulan peta proses bisnis, usulan SOP Reguler, usulan SOP Layanan Unggulan, dan konsep SOP Link.
1 Usulan penggunaan jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian/Lembaga lain di lingkungan Kementerian Keuangan.
PERALATAN KERJA:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51).
1 Peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Perbendaharan Negara, Perpajakan, Otonomi Daerah, Bea dan Cukai, Kekayaan Negara, dan lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
HASIL KERJA:
Konsep Rancangan Peta Proses Bisnis dan Rekomendasi atas SOP di lingkungan Kementerian Keuangan.
1 Penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
WEWENANG:
TANGGUNG JAWAB:
DIMENSI JABATAN:
HUBUNGAN KERJA:
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
RISIKO JABATAN: Tidak ada.
SYARAT JABATAN:
4.1. Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III atau jabatan fungsional jenjang Madya.
4.2. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
4.2.1. Kompetensi Inti 4.2.1.1. Integritas ( Integrity ) . 14.4.2.1.2. Mendorong Hasil ( Drive for Result ) . 14.4.2.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration ) . 14.4.2.1.4. Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation ) . 14.4.2.1.5. Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement ) . __ __ __ 14.4.2.2. Kompetensi Profesional 14.4.2.2.1. Kepemimpinan ( Leadership ). 14.4.2.2.2. Penetapan Visi (Visioning). 14.4.2.2.3. Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis). 14.4.2.2.4. Mengelola Perubahan (Managing Change). 14.4.2.2.5. Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others). 14.4.2.2.6. Membangun Hubungan (Relationship Building). 14.4.2.3. Kompetensi Khusus 14.4.2.3.1. Keberanian Berdasarkan Keyakinan ( Courage of Convictions ).
4.2.3.2. Pertimbangan dan pengambilan Keputusan ( Judgement and Decission Making ).
4.2.3.3. Menangani Konflik ( Conflict Resolution ).
4.2.3.4. Kebijakan, Proses, dan Prosedur (Policy, Process, and __ Procedures). 4.2.3.5. Keahlian Berorganisasi (Organization Savvy). 15. KEDUDUKAN JABATAN:
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN, ttd. DINI KUSUMAWATI SEKRETARIS JENDERAL KEPALA BAGIAN ORGANISASI I KEPALA BAGIAN ORGANISASI II KEPALA BAGIAN KETATALAKSANAAN II KEPALA BAGIAN KETATALAKSANAAN I KEPALA BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BIRO ORGANTA KEPALA BIRO HUKUM KEPALA BIRO ADVOKASI KEPALA BIRO SDM KEPALA BIRO KLI KEPALA BIRO MANAJEMEN BMN DAN PENGADAAN KEPALA BIRO UMUM KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN 3. Jabatan Administrator MENTERI KEUANGAN 1. NAMA JABATAN: Kepala Bagian Advokasi I.
IKHTISAR JABATAN: Mengoordinasikan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian.
TUJUAN JABATAN: Terwujudnya pelaksanaan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian dalam rangka meminimalisasi potensi kerugian negara.
URAIAN TUGAS:
Mengoordinasikan penyiapan bahan bukti baik tertulis maupun saksi/ahli dari setiap kasus hukum yang menyangkut semua unsur Kementerian Keuangan untuk diajukan di persidangan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase.
BAHAN KERJA:
PERALATAN KERJA:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2012 tentang Tata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1024).
HASIL KERJA:
WEWENANG:
TANGGUNG JAWAB:
DIMENSI JABATAN:
1.2. 20 (dua puluh) bank terkait penanganan perkara eks BPPN, 5 (lima) bank terkait penanganan perkara eks BDL, dan 36 (tiga puluh enam) bank terkait penanganan perkara piutang negara dan lelang.
1.3. 9 (sembilan) Kementerian, 3 (tiga) Lembaga Tinggi Negara, 2 (dua) Badan Otorita, 8 (delapan) Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan 22 (dua puluh dua) Lembaga Non Struktural.
1.4. 41 (empat puluh satu) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2.1. 3 (tiga) orang eselon IV. 2.2. 18 (delapan belas) orang pelaksana.
HUBUNGAN KERJA:
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
RISIKO JABATAN:
SYARAT JABATAN:
4.1. Pernah menduduki jabatan Eselon IV/Jabatan Fungsional jenjang Madya.
4.2. Menguasai bidang hukum. 4.3. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
4.3.1. Kompetensi Inti 4.3.1.1. Integritas ( Integrity ). 14.4.3.1.2. Mendorong Hasil ( Drive for Result ) . 14.4.3.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration ) . 14.4.3.1.4. Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation ) . 14.4.3.1.5. Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement ) 14.4.3.2. Kompetensi Profesional 14.4.3.2.1. Kepemimpinan (Leadership). 14.4.3.2.2. Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis). __ 14.4.3.2.3. Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning & Organizing). 14.4.3.2.4. Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others). 14.4.3.2.5. Membangun Hubungan (Relationship Building). 14.4.3.3. Kompetensi Khusus 14.4.3.3.1. Penetapan Visi (Visioning ). 14.4.3.3.2. Kebijakan, Proses, dan Prosedur (Policy, Process, & Procedure). 14.4.3.3.3. Keberanian Berdasarkan Keyakinan (Courage of Convictions). 15. KEDUDUKAN JABATAN:
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN, ttd. DINI KUSUMAWATI 4. Jabatan Pengawas MENTERI KEUANGAN 1. NAMA JABATAN: Kepala Seksi Pencairan Dan
IKHTISAR JABATAN: Melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok ( supplier ), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
TUJUAN JABATAN: Terlaksananya pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Petintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja secara efektif dan efisien.
URAIAN TUGAS:
Melakukan penatausahaan data pengawasan kontrak.
1 Melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan Jaminan Uang Muka.
BAHAN KERJA:
PERALATAN KERJA:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2100).
HASIL KERJA:
WEWENANG:
TANGGUNG JAWAB:
DIMENSI JABATAN:
HUBUNGAN KERJA:
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
RISIKO JABATAN: Tidak ada.
SYARAT JABATAN:
4.1. Menguasai bidang bidang pengelolaan keuangan negara/perbendaharaan.
4.2. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
4.2.1. Kompetensi Inti 4.2.1.1. Integritas ( Integrity ). 14.4.2.1.2. Mendorong Hasil ( Drive for Result ) . 14.4.2.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration ) . 14.4.2.1.4. Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation ) . 14.4.2.1.5. Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement ) . 14.4.2.2. Kompetensi Profesional 14.4.2.2.1. Pemecahan dan analisa masalah (P roblem solving and analysis ).
4.2.2.2. Perencanaan dan Pengorganisasian ( Planning and Organizing ).
4.2.3. Kompetensi Khusus 4.2.3.1. Pertimbangan dan pengambilan Keputusan ( Judgement and Decission Making ).
4.2.3.2. Kebijakan, proses dan prosedur ( Policies, processes, and procedures ).
KEDUDUKAN JABATAN:
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN, ttd. DINI KUSUMAWATI KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A1 KEPALA SUBBAGIAN UMUM KEPALA SEKSI PENCAIRAN DANA KEPALA SEKSI MANAJEMEN SATKER DAN KEPATUAHAN INTERNAL KEPALA SEKSI VERIFIKASI DAN AKUNTANSI KEPALA SEKSI BANK Pelaksana *) B. Contoh Uraian Jabatan Fungsional MENTERI KEUANGAN 1. NAMA JABATAN: Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertam
IKHTISAR JABATAN: Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang tepat, cermat, dan akurat.
TUJUAN JABATAN: Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang tepat, cermat, dan akurat.
URAIAN TUGAS:
BAHAN KERJA:
Disposisi Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara.
PERALATAN KERJA:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).
HASIL KERJA:
Verifikasi permohonan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I.
1 Daftar harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya per wilayah.
WEWENANG:
TANGGUNG JAWAB:
DIMENSI JABATAN: Pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang didasarkan pada pembagian objek penilaian sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
HUBUNGAN KERJA:
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
RISIKO JABATAN:
SYARAT JABATAN:
4.1. Lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
4.2. Nilai kinerja:
4.2.1. Memiliki pengalaman di bidang penilaian paling singkat 2 (dua) tahun;
4.2.2. Paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dalam hal pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
4.2.3. Paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dalam hal penyesuaian ( inpassing ) dalam jabatan.
4.3. Usia paling tinggi:
4.3.1. 45 (empat puluh lima) tahun dalam hal pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan
4.3.2. 50 (lima puluh) tahun dalam hal pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
4.4.1. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
4.4.1.1. Analisis Penyelesaian Masalah ( Problem Solving Analysis );
4.4.1.2. Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement );
4.4.1.3. Orientasi kepada pemangku kepentingan ( Stakeholder Orientation );
4.4.1.4. Kerja sama tim dan kolaborasi ( Team work and collaboration );
4.4.1.5. Mendorong pencapaian prestasi kerja ( Drive for Result );
4.4.1.6. Integritas ( Integrity );
4.4.1.7. Keselamatan ( Safety ).
4.4.2. Kompetensi Teknis:
4.4.2.1. Melaksanakan Penilaian Properti;
4.4.2.2. Melaksanakan Penilaian Properti Khusus;
4.4.2.3. Melakukan Analisis Pasar Properti.
4.4.3. Kompetensi Sosial-Kultural:
4.4.3.1. Tanggap/Kepekaan Budaya ( Cultural Awareness );
4.4.3.2. Hubungan Sosial ( Social Relationship );
4.4.3.3. Tanggap/Kepekaan Konflik ( Conflict Awareness );
4.4.3.4. Pengendalian Diri ( Self Controlling );
4.4.3.5. Empati ( Emphaty ).
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN, ttd. DINI KUSUMAWATI __ C. Contoh Uraian Jabatan Pelaksana MENTERI KEUANGAN 1. NAMA JABATAN: Analis Organisasi IA Senior/Analis Organisasi IA Junior (pada Subbagian Organisasi IA).
IKHTISAR JABATAN: Melakukan analisis bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
TUJUAN JABATAN: Tersedianya hasil analisis yang komprehensif dalam rangka mendukung terwujudnya organisasi yang efektif, efisien, akuntabel, fit for purpose dan sehat melalui pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, evaluasi kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pemeringkatan jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.
URAIAN TUGAS:
Melakukan penyusunan bahan masukan rekomendasi tindak lanjut hasil penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAHAN KERJA:
1 Data survei penilaian kesehatan organisasi. 5.16. Surat masuk/surat keluar/dokumen/surat keputusan/surat edaran/barang yang dikirim dan diterima di lingkungan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
PERALATAN KERJA:
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3).
1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
HASIL KERJA:
Konsep hasil analisis usulan SNW unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
WEWENANG:
TANGGUNG JAWAB:
DIMENSI JABATAN: Melakukan penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, kesehatan organisasi dan ABK pada:
HUBUNGAN KERJA:
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
RISIKO JABATAN: Tidak ada.
SYARAT JABATAN:
1.1. Analis Organisasi IA Senior: Penata/IIIc. 1.2. Analis Organisasi IA Junior: Penata Muda Tk.I/IIIb.
2.1. Analis Organisasi IA Senior: Diploma IV/Strata 1.
2.2. Analis Organisasi IA Junior: Diploma IV/Strata 1.
IKHTISAR JABATAN: Melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang manajemen aset negara yang dikelola LMAN, pengelolaan dana investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
TUJUAN JABATAN: Terlaksananya kebijakan serta standardisasi teknis di bidang manajemen aset negara yang dikelola LMAN, pengelolaan dana investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka, akuntabel, independen, wajar, serta tepat waktu untuk mendukung kelancaran operasional tugas dan fungsi LMAN.
URAIAN TUGAS:
BAHAN KERJA:
1 Pengaduan masyarakat. 5.16. Notula Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
PERALATAN KERJA:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 363).
HASIL KERJA:
Laporan pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan, pengurusan perizinan, pendokumentasian, publikasi, pemasaran, dan penanganan hukum.
1 Surat usulan Uraian Jabatan, Standard Operating Procedures, Analisis Beban Kerja, Mitigasi Manajemen Risiko di lingkungan LMAN.
WEWENANG:
Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian pejabat atau pegawai di lingkungan LMAN.
TANGGUNG JAWAB:
Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
DIMENSI JABATAN:
HUBUNGAN KERJA:
Instansi atau lembaga baik pemerintahan maupun swasta dalam hal pelaksanaan tugas LMAN.
MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
RISIKO JABATAN: Risiko gagal atau salah bayar dalam hal pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang menyebabkan kerugian negara.
SYARAT JABATAN:
4.1. Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III atau jabatan fungsional jenjang Madya (bagi PNS).
4.2. Memahami konsep manajemen pengelolaan aset. 4.3. Memahami konsep manajemen strategi. 14.4.4. Memahami konsep manajemen pemasaran. 14.4.5. Memahami konsep komunikasi publik. 14.4.6. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
4.6.1. Kompetensi Inti 4.6.1.1. Integritas ( Integrity ). 14.4.6.1.2. Mendorong Hasil ( Drive for Result ).
4.6.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi ( Team Work and Collaboration ).
4.6.1.4. Orientasi pada Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation ).
4.6.1.5. Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement ).
4.6.1.6. Kepemimpinan ( Leadership ).
4.6.2. Kompetensi Profesional 4.6.2.1. Penetapan Visi ( Visioning ). 14.4.6.2.2. Pemecahan dan Analisa Masalah ( Problem Solving Analysis ).
4.6.2.3. Mengelola Perubahan ( Managing Change ).
4.6.2.4. Memberdayakan Orang Lain ( Empowering Others ).
4.6.2.5. Membangun Hubungan ( Relationship Building ).
4.6.3. Kompetensi Khusus 4.6.3.1. Inovasi ( Innovation ). 14.4.6.3.2. Keahlian berorganisasi ( Organizational Savvy ).
4.6.3.3. Perencanaan dan Pengorganisasian ( Planning & Organizing ).
4.6.3.4. Pertimbangan dan Pengambilan Keputusan ( Judgement & Decision Making ).
KEDUDUKAN JABATAN:
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN, ttd. DINI KUSUMAWATI __ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR UTAMA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA DIREKTUR KEUANGAN DAN DUKUNGAN ORGANISASI DIREKTUR OPERASIONAL DAN MANAJEMEN RISIKO DIREKTUR PENGADAAN DAN PENDANAAN LAHAN DIREKTUR PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN