139/KMK.05/1999 - Tatalaksana Kepabeanan Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Se;Lain Pulau Jawa dan Sumatera | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan139/KMK.05/1999 tentang Tatalaksana Kepabeanan Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Se;Lain Pulau Jawa dan Sumatera melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.