142/PMK.010/2017 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan
Pakan Ikan yang atas Impor Dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
23 Okt 2017
Mengubah 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.